Wakaf: harta jadi abadi, mengalirkan manfaat tak henti. Salurkan wakaf anda ke Wakaf Al-Azhar, melalui Bank CIMB NIAGA. No. Rek. 517 01 0000 8009, Bank Mandiri Syariah. No. Rek. 112 004 9999, Bank Mandiri. No. Rek. 126 000 711 1155, Bank BCA. No. Rek. 070 301 4663. ::  Kirimkan Informasi, Kritik dan Saran ke info@wakafalazhar.com
Minggu, 20 Februari 2011

Wakaf Tunai Berjangka


Share/Save/Bookmark

Rencanakan Masa Depan Akhirat Kita dan Keluarga

Dalam perencanaan masa depan biasanya kita sudah mempersiapkan jaminan-jaminan sosial: baik jaminan kendaraan, rumah, hari tua, pendidikan, kesehatan, kecelakaan dll.
Sudahkah kita pernah mendengar jaminan masa depan akhirat?
Sudahkah kita rencanakan masa depan akhirat kita?
“Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan RasulNya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungaisungai;dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di dalam jannah ‘Adn. Itulah keberuntungan yang besar.” (Ash-Shaft: 10-12)

Mengapa Harus Wakaf Berjangka?
  1. MUDAH, Karena dengan merencanakan wakaf dalam jangka waktu yang tertentu lebih mempermudah kita untuk melakukan wakaf setiap bulannya dan terjangkau oleh seluruh lapisan.
  2. HARMONI, Bisa dijadikan hadiah buat keluarga (sertifikat wakaf)atas nama orang yang kita tunjuk (orang tua, istri, anak).
  3. UANG TAK BERKURANG. Dana yang diwakafkan, sepeser pun, tidak akan berkurang jumlahnya. Justru sebaliknya, dana itu akan berkembang melalui investasi yang dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, bertangung jawab, professional,dan transparan.
  4. MULTI MANFAAT, Hasil investasi dana itu akan bermanfaat untuk peningkatan prasarana ibadah dan sosial, serta kesejahteraan masyarakat (social benefit).
  5. SAVING AKHIRAT, Jaminan jariyah kita tidak terputus walaupun kita sudah tiada sampai batas kontrak yang ditentukan.
Karena jika wakif / pemegang wakaf meninggal dunia maka pembayaran wakaf.
  • Bisa dengan harta yang ditinggalkan wakif sebelum dibagi ahli waris.
  • Bisa dilanjutkan oleh ahli waris.
Bagaimana Caranya?
Dengan merencanakan wakaf tunai dengan jumlah yang telah ditentukan oleh wakif / pemegang wakaf selama jangka waktu beberapa tahun, baik atas nama pribadi atau bisa juga atas nama keluarga yang kita sayangi. Cara penyetoran nilai wakaf secara bertahap (bulanan, triwulan, semester, tahunan) kepada pengelola wakaf Al-Azhar.

Allah memberikan isyarat tersebut dalam Al-Qurän:
“Sesungguhnya penghuni surga pada hari itu bersenang-senang
dalam kesibukan mereka, Mereka dan istri-istri mereka berada
dalam tempat yang teduh beretelekan diatas dipan-dipan, Disurga
itu mereka memperoleh buah-buahan dan memperoleh apa
yang mereka minta, Salam sebagai ucapan dari Allah yang maha
penyayang.” (Surat Yasin: 55-58)


Related Articles



 
Free Host | new york lasik surgery | cpa website design