Wakaf: harta jadi abadi, mengalirkan manfaat tak henti. Salurkan wakaf anda ke Wakaf Al-Azhar, melalui Bank CIMB NIAGA. No. Rek. 517 01 0000 8009, Bank Mandiri Syariah. No. Rek. 112 004 9999, Bank Mandiri. No. Rek. 126 000 711 1155, Bank BCA. No. Rek. 070 301 4663. ::  Kirimkan Informasi, Kritik dan Saran ke info@wakafalazhar.com
Selasa, 01 Maret 2011

Wakaf Uang untuk Sektor Produktif


Share/Save/Bookmark

Jumat, 08 Januari 2010, 20:01 WIB

JAKARTA--Menteri Agama Suryadharma Ali, mengatakan, wakaf uang dapat dikelola dan diinvestasikan pada sektor-sektor produktif sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Wakaf uang juga digunakan untuk memberdayakan aset-aset wakaf lain, seperti tanah.

"Salah satu langkah untuk memproduksikan kekayaan wakaf tanah tersebut adalah memberdayakan wakaf uang untuk diinvestasikan pada aset-aset wakaf yang memiliki potensi ekonomi tinggi," kata Suryadharma, dalam 'Pencananan Gerakan Nasional Wakaf Uang', di Istana Negara, Jumat (8/1).

Dia mengingatkan, wakaf tanah memiliki potensi yang besar, sehingga perlu diberdayakan dengan wakaf uang. "Menurut data per 23 Juli 2009, jumlah aset wakaf tanah di Indonesia lebih dari 450 ribu lokasi dengan luas mencapai kurang lebih 2,7 miliar meter persegi," kata Suryadharma.

Dia mengatakan, pencanangan gerakan nasional wakaf uang merupakan momentum yang sangat ditunggu. Alasannya, wakaf uang merupakan hal baru bagi masyarakat. "Wakaf uang adalah salah satu instrumen wakaf yang memiliki potensi yang sangat besar karena prinsip pelaksanaan wakaf uang tidak terikat oleh kepemilikan kekayaan dalam jumlah besar," kata Suryadharma.

Wakaf uang berbeda dengan wakaf dalam bentuk benda-benda tidak bergerak, seperti tanah, yang hanya bisa dilakukan oleh pemilik tanah yang luas. "Wakaf uang dapat dilakukan oleh siapapun, siapa saja, yang berkeinginan untuk mendermakan sebagian hartanya," kata Suryadharma.

sumber: http://www.republika.co.id


Related Articles



 
Free Host | new york lasik surgery | cpa website design