Jumat, 08 Januari 2010, 20:01 WIB
"Salah satu langkah untuk memproduksikan kekayaan wakaf tanah tersebut adalah memberdayakan wakaf uang untuk diinvestasikan pada aset-aset wakaf yang memiliki potensi ekonomi tinggi," kata Suryadharma, dalam 'Pencananan Gerakan Nasional Wakaf Uang', di Istana Negara, Jumat (8/1).
Dia mengingatkan, wakaf tanah memiliki potensi yang besar, sehingga perlu diberdayakan dengan wakaf uang. "Menurut data per 23 Juli 2009, jumlah aset wakaf tanah di Indonesia lebih dari 450 ribu lokasi dengan luas mencapai kurang lebih 2,7 miliar meter persegi," kata Suryadharma.
Dia mengatakan, pencanangan gerakan nasional wakaf uang merupakan momentum yang sangat ditunggu. Alasannya, wakaf uang merupakan hal baru bagi masyarakat. "Wakaf uang adalah salah satu instrumen wakaf yang memiliki potensi yang sangat besar karena prinsip pelaksanaan wakaf uang tidak terikat oleh kepemilikan kekayaan dalam jumlah besar," kata Suryadharma.
Wakaf uang berbeda dengan wakaf dalam bentuk benda-benda tidak bergerak, seperti tanah, yang hanya bisa dilakukan oleh pemilik tanah yang luas. "Wakaf uang dapat dilakukan oleh siapapun, siapa saja, yang berkeinginan untuk mendermakan sebagian hartanya," kata Suryadharma.
sumber: http://www.republika.co.id