Wakaf: harta jadi abadi, mengalirkan manfaat tak henti. Salurkan wakaf anda ke Wakaf Al-Azhar, melalui Bank CIMB NIAGA. No. Rek. 517 01 0000 8009, Bank Mandiri Syariah. No. Rek. 112 004 9999, Bank Mandiri. No. Rek. 126 000 711 1155, Bank BCA. No. Rek. 070 301 4663. ::  Kirimkan Informasi, Kritik dan Saran ke info@wakafalazhar.com
Selasa, 01 Februari 2011

Landasan Hukum Wakaf


Share/Save/Bookmark

Dalil yang menjadi dasar disyari`atkan ibadah wakaf bersumaber dari :

A) AYAT AL-QUR’AN
Al-Quran Surat Al Haj : 7
“Perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan”

Al-Quran Surat Ali Imran : 92
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah Maha mengetahui”
B) SUNNAH RASULULLAH SAW.
Hadits Nabi yang lebih tegas menggambarkan dianjurkannya wakaf, yaitu perintah Nabi kepada Umar untuk mewakafkan tanahnya yang ada di Khaibar :

“Dari Ibnu Umar ra. Berkata: bahwa sahabat Umar ra. Memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian menghadap Rasulullah untuk memohon petunjuk. Umar berkata : “Ya Rasulullah, saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, apa yang engkau perintahkan kepadaku ?” Rasulullah menjawab: “Bila kamu suka,kamu tahan (pokoknya)”. Kemudian Umar shadaqah, tidak dijual, tidak diwariskan dan tidak juga dihibahkan. Umar menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, budak belian, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak mengapa atau tidak dilarang bagi yang menguasai tanah wakaf itu (pengurusnya) makan dari hasilnya dengan baik (sepantasnya) atau makan dengan tidak bermaksud menumpuk harta” (HR. Muslim).

Dalam sebuah hadits yang lain disebutkan :

Dari Ibnu Umar, ia berkata : “Umar mengatakan kepada Nabi saw. Saya mempunyai seratus dirham saham di Khaibar. Saya belum pernah mendapat harta yang paling saya kagumi seperti itu. Tetapi saya ingin menyedekahkannya. Nabi saw mengatakan kepada Umar : Tahanlah (jangan jual, hibahkan dan wariskan) asalnnya (modal pokok) dan jadikan buahnya sedekah untuk sabilillah”. (HR.Bukhari dan Muslim)
C. DASAR HUKUM PEMERINTAH RI
  1. Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf
  2. Undang-Undang Pokok Agraria
    Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) masalah wakaf dapat kita ketahui pada pasal 5, pasal 14 ayat 91 dan pasal 49.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006
    Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf.
  4. Inpres No. 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI)
    Beberapa ketentuan Hukum Perwakafan menurut KHI yang merupakan pengembangan dan penyempurnaan terhadap materi perwakafan yang ada pada perundang-undangan sebelumnya, antara lain :

    • Obyek Wakaf,
    • Sumpah Nazhir,
    • Jumlah Nazhir,
    • Perubahan Benda Wakaf,
    • Pengawasan Nazhir,
    • Peranan Majelis Ulama dan Camat, 

    Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Nazhir dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala  KUA Kecamatan, MUI Kecamatan dan Pengadilan Agama yang mewilayahinya (pasal 227). (Panduan Pemberdayaan Tanah Wakaf Produktif Strategis di Indonesia, terbitan : Direktorat Pemberdayaan Wakaf Dirjen Bimas Islam, Depag RI,tahun 2008, hal. 33).


Related Articles



 
Free Host | new york lasik surgery | cpa website design