Wakaf: harta jadi abadi, mengalirkan manfaat tak henti. Salurkan wakaf anda ke Wakaf Al-Azhar, melalui Bank CIMB NIAGA. No. Rek. 517 01 0000 8009, Bank Mandiri Syariah. No. Rek. 112 004 9999, Bank Mandiri. No. Rek. 126 000 711 1155, Bank BCA. No. Rek. 070 301 4663. ::  Kirimkan Informasi, Kritik dan Saran ke info@wakafalazhar.com
Selasa, 15 Februari 2011

Apakah Wakaf Itu?


Share/Save/Bookmark

Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dll, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu. (Ibnu Manzhur: 9/359)

Wakaf adalah memberikan harta untuk dikelola oleh nazhir (pengelola), lalu hasil pengelolaan digunakan untuk kesejahteraan umum. Harta asal yang diwakafkan tersebut tetap utuh, hanya hasil investasi saja yang boleh dibagi-bagikan untuk kemaslahatan. Pendapat para fuqaha ini berdasarkan atas Hadis Nabi yang mengatakan “ahbis ashlaha wa sabbil tsamrataha” tahanlah asalnya (harta pokok yang diwakafkan) dan bagikan hasilnya (hasil pengelolaan atau investasi). (HR. Bukhari Muslim)

Apa Manfaatnya Wakaf?
Manfaat wakaf digunakan untuk amal sosial / kepentingan umum; bisa berupa jaminan sosial, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain, juga bermanfaat ganda bagi Wakif:
1. Mempererat hubungan pada Allah (Hablum-minallah)
    a. untuk menggapai keridhaan Allah
    b. Menghindari musibah yang akan datang
    c. Menghapus dosa

2. Menjalin hubungan kepada sesama (Hablum-minannas)
    a. Peduli terhadap lingkungan
    b. Menggugurkan sifat mendustai agama
    c. Menyuburkan kesalehan sosial

Apa Saja yang Bisa DiWakafkan?
Harta yang dapat diwakafkan terdiri dari dua macam:
1. Harta tak bergerak misalnya; tanah, perkebunan, pabrik, hotel, restoran, rumah, ruko, kapal, pesawat dll.
2. Harta bergerak contohnya uang, surat berharga dll

Bagaimana Penggunaan Harta Wakaf?
Dana wakaf yang masuk sedikitpun tidak boleh berkurang, apalagi diguanakan untuk biaya operasional pengurus wakaf. Dana wakaf harus menjadi “aset tetap” yang keberadaannya abadi. Karena konsep wakaf adalah harta yang diwakafkan tidak boleh berkurang, tidak boleh habis, tapi bersifat produktif dan menghasilkan manfaat. Jadi, kewajiban utama pengurus wakaf adalah mengelola dan mengembangkan harta wakaf.


Related Articles



 
Free Host | new york lasik surgery | cpa website design